Penyelidikan selama 18 hari, akhirnya membuahkan hasil, petugas menangkap tersangka yang bernama Reza Muhammad Zam (20), yang berprofesi sebagai pengamen.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Djuhandhani Rahardjo Puro, mengutarakan pihaknya menangkap tersangka 20 Mei kemarin di kos milik ibunya yang berada di Kutoarjo, Jawa Tengah.
"Dari keterangan tersangka, ia membunuh korban karena ingin menguasi uang yang ada pada korban, kemudian memperkosa korban yang pada saat tidak berdaya," ujarnya, Kamis (21/5/2015).
Dijelaskannnya, tersangka, Reza membunuh korban dengan cara memukul tengkuk dengan palu.
yang lansir TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN
0 komentar:
Posting Komentar